Dr. Muhammad Nawawi: Mutiara Pengetahuan dari Tanah Mandar

Gambar : Wajidi Sayadi

Tulisan ini mungkin sebagai bentuk apresiasi positif terhadap prosesi Haul Pertama Dr. Muhammad Nawawi Yahya yang digelar pada, 16 Mei 2022 M/15 Syawal 1443 H oleh Pemerintah Daerah Polman beserta DDI Polman di Masjid Manjopai dengan tema: “Mengenang Mutiara yang Hilang dari Jazirah Mandar”.

Muhammad Nawawi lahir di Manjopai Desa Karama Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar tahun 1929, dan wafat di tempat yang sama hari kamis, 9 Pebruari 1984.

25 tahun setelah wafatnya, saya berkesempatan berkunjung ke Kairo Mesir dalam rangka kegiatan Short Course di beberapa Universitas di Kairo, terutama Universitas Al-Azhar, hal pertama yang terbetik dalam hati adalah mencari Disertasi alm. Sang Kakek yang memberi saya nama Muhammad Wajdi, walaupun dalam ijazah hingga hari ini tertulis nama Wajidi Sayadi, Dr.Muhammad Nawawi sesuai pesan Kakek dan nenek di Manjopai bahwa alm. punya karya monumental tentang zakat di Kairo Mesir.

Alhamdulillah setelah mencari dan menelusuri di Perpustakaan Universitas Al-Azhar, di Kedutaan Besar RI. dan akhirnya menemukan Disrtasinya di Perpustakaan Wisma Indonesia. Semuanya atas dukungan dan bantuan Adinda sepupu Dr. Abdillah yang saat itu masih status mahasiswa Al-Azhar, kami berdua sama-sama cucu dari alm. Dr. Muhammad Nawawi.

Sungguh sangat senang dan gembira bisa mendapatkan naskah Disertasi yang sangat tebal hingga 6 jilid sebanyak 3246 halaman.
Delapan tahun kemudian, yakni 20 Desember 2017, saya mulai mempublikasikan tulisan di media social berjudul “Dr. Muhammad Nawawi Yahya Abdurrazaq, MA. (Ulama dari Mandar Bereputasi Internasional). Sejak itulah, nama alm. Dr. M. Nawawi mulai diperbincangkan dan didiskusikan di ruang publik.

Disertasi Alm. Dr. Muhammad Nawawi

Satu tahun berikutnya, 5 Desember 2018, saya diundang oleh Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi, Dr. Muhammad Zain untuk mempresentasekan Naskah Klasik Kontemporer Kitab:
الزكاة والنظم الإجهماعية المعاصرة
(Zakat dan Sistem Tatanam Sosial Kontemporer) karya Dr. Muhammad Nawawi Yahya Abdurrazaq di Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta.

Alhamdulillah, hari ini 38 tahun setelah wafatnya, baru diadakan Haul pertama dari wafatnya Dr. Muhammad Nawawi. Pasti banyak manfaat dan maslahat yang bisa digali dan diperoleh dari peringatan Haul alm.

Disertasi alm. Dr. Muhammad Nawawi, saya foto copy bawa pulang ke Indonesia dan saya gandakan. Satu naskah saya serahkan ke Badan Litbang Kementerian Agama melalui sdr. Dr. Muhammad Zain dengan harapan naskah bisa terpelihara dan diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Sejak usia yang masih muda sekitar 21 tahun, Muhammad Nawawi tinggalkan kampung halaman pergi belajar dan belajar ke Mekah hingga ke Al-Azhar Kairo Mesir. Perjalanan umurnya lebih banyak digunakan di luar negeri termasuk di Eropa seperti di Belanda terutama di Mekah dan Kairo Mesir dibandingkan di negeri sendiri.

Foto Dr. Muhammad Nawawi

Bahkan Muhammad Nawawi kawin dengan perempuan warga negara Mesir. Perempuan janda yang sangat berjasa pada saat beliau sakit. Perempuan itulah yang merawatnya hingga beliau menikahinya. Ketika sakit, Beliau tidak mau terlihat aurat dan disentuh oleh orang yang tidak halal baginya, maka Beliau menikahi seorang janda yang setia merawatnya. Beliau biasa pulang ke kampung halamannya di Manjopai setelah kondisi daerah Mandar dianggap aman dan kondusif, sekitar tahun 1969.

Tidak lama setelah menyelesaikan program Doktornya di Universitas Al-Azhar Kairo, ia pulang ke kampung kelahirannya di Mojopahit. Sekitar satu bulan di kampung halaman, Beliau wafat dalam keadaan mendadak pada hari kamis, 9 Pebruari 1984 dalam usia 55 tahun. Jenazahnya dimakamkan di samping makam ayah dan ibunya di halaman depan Masjid Manjopai Karama Tinambung Polewali Mandar.

Pendidikan sebelumnya juga pernah mengenyam di Makkah al-Mukarramah, selanjutnya S1, S2, hingga S3 diselesaikan di Fakultas Syariah wa al-Qanun Universitas Al-Azhar bidang Zakat. Pada masanya, tahun 1980, Muhammad Nawawi al-Mandari tercatat sebagai Doktor bidang zakat komprehensif pertama di Fakultas Syariah wa al-Qanun dari Asia Tenggara.

Karya monumentalnya berupa Disertasi berjudul az-Zakâh wa an-Nuzhum al-Ijtimâ’iyyah al-Mu’âshirah (Zakat dan Sistem Tatanan Sosial Kontemporer). Disertasi ini terdiri atas 6 jilid ditulis di atas kertas HVS berukuran 30 X 21 cm berjumlah 3246 halaman.

Berikut ini, saya paparkan gambaran singkat isi Disertasi alm. Dr. Muhammad Nawawi.

Sistematika pembahasannya terdiri atas:

Muqaddimah terdiri atas 16 halaman:
Membahas mengenai terminologi zakat dan sedekah dan landasan normatif agama baik al-Qur’an maupun hadis mengenai ketetapan kewajiban zakat dalam Islam. Awal mula penetapan kewajiban zakat serta periodisasinya. Kebijakan Abu Bakar ash-Shiddiq mengenai zakat dan pengaruhnya dalam tatanan masyarakat negara serta pengembangan dakwah Islam.

Jilid I terdiri atas 1- 626 halaman:
Membahas mengenai zakat sebagai ibadah dan kewajiban sosial sebagai modal dasar dalam pembentukan sebuah tatanan negara. Kedudukan zakat dalam pembinaan sosial dalam Islam, sebagai kekuatan material dan spiritual. Harta dan sistem kepemilikan dalam perspektif kerangka hukum Islam dan hukum positif yang mengandung kebaikan universal melalui sistem zakat. Sistem sosial dan kekayaan material di era kontemporer dan perbandingannya dengan system zakat.

Jilid II terdiri atas 627 – 1045 halaman:
membahas mengenai kriteria zakat meliputi syarat-syarat global diwajibkannya zakat seperti muslim, mukallaf, memiliki secara sempurna, bebas dari hutang, nisab dan haul. Kedudukan niat dalam transaksi dan distribusinya. Apakah zakat wajib disegerakan atau boleh ditangguhkan penyerahannya? Ta’jil zakat dan klasifikasinya. Apakah kewajiban zakat gugur karena kematian pemiliknya?

Jilid III terdiri atas 1046 – 1667 halaman:
membahas mengenai terminologi harta dan batasannya yang wajib dizakati beserta kadar pendistribusiannya disertai dalil masing-masing. Masalah emas dan perak, hasil pertanian dan buah-buahan, hewan, harta perdagangan.

Jilid IV terdiri atas 1668 – 2109 halaman:
Membahas secara rinci mengenai delapan kelompok yang berhak menerima pendistribusian zakat. Apakah delapan kelompok akan diberikan dalam jumlah yang sama atau diberikan atas dasar pertimbangan skala prioritas?

Jilid V terdiri atas 2110 – 2779 halaman:
Membahas secara rinci mengenai perbandingan pendapat dari kalangan sahabat dan tabiin ahli hukum Islam, serta empat imam madzhab dan dari kalangan imam madzhab zhahiriyah, Syi’ah dan Zaidiyah.

Jilid VI terdiri atas 2780 – 3246 halaman:
Membahas mengenai tarjih. Mendialogkan atau mendiskusikan beberapa pendapat dari beberapa argumentasi yang dikemukakan, lalu memilah dan memilih pendapat yang dianggap lebih unggul dan tepat.

Disertasi DR. Muhammad Nawawi al-Mandary tersebut merupakan karya monumental ulama dan intelektual muslim Indonesia sangat penting dan dipandang perlu untuk dijadikan referensi dalam studi hukum Islam khususnya kajian tentang zakat dalam kaitannya dengan pemberdayaan potensi ekonomi masyarakat masa depan.

Dalam beberapa kesempatan biasa saya sampaikan kepada para sahabat baik akademisi di STAIN Majene maupun para birokrat yang punya otoritas kewenangan bidang pemerintahan dan gama seperti di Kanwil Kementerian Agama, bahwa karya alm. Dr. M. Nawawi ini perlu diseminarkan atau apalah namanya secara serius sehingga karya ini dapat bermanfaat dan menebarkan manfaat lebih luas.

Acara Haul pertama Hari ini yang didigelar oleh Pemerintah Daerah Polewali Mandar patut diapresiasi secara positif. Namun alangkah elok dan semakin bermanfaatnya, apabila tidak sekedar mengenang Mutiara yang Hilang itu, akan tetapi perlu lebih serius dalam menggali dan menemukan Mutiara yang Hilang, misalnya BAZNAS Polman bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar menginisiasi Seminar, Workshop, atau apalah namanya tentang Kitab Zakat Komprehensif dan Pengaruhnya pada Tatanan Masyarakat Kontemporer karya Dr. Muhammad Nawawi.

Semoga
نفعنا الله بعلومه
لله و له الفاتحة

Pontianak, Senin, 16 Mei 2022 M/15 Syawal 1443 H.