Mari Kita Teriak, Perbaiki Logika Birokrasi

Gambar : Pinterest.com

Bergelut dengan administrasi merupakan hal yang sebisa mungkin saya hindari. Selain urusannya panjang, hal-hal kecil bisa saja membengkak, menjadi panjang dan berbelit. Apalagi ketika ada kesalahan padanya. Tak peduli apakah kita yang menjadi penyebab atau bukan, kita harus berserah diri menanggungnya.

Tapi tentu semua ada solusi, meskipun terkadang tidak bisa menuntaskan dan mengobati problem. Bisa saja, solusi itu justru memunculkan persoalan turunan. Lagi dan lagi. Tapi ada yang lebih menyesakkan : kalau solusi yang ditawarkan sebenarnya bukan satu-satunya jalan, dan kita dikepung oleh situasi untuk memilihnya. Apalagi, sumber problem bukan dari kita, tapi pihak lain. Ini parah.

Begini ceritanya. Beberapa hari terakhir ini saya membantu pengurusan berkas orangtua. Melegalisirkan dokumen. Ini hal biasa, meskipun kita memiliki dokumen asli, tetap saja prosedur birokrasi di Negara kita tercinta ini tetap mengarahkan untuk mengesahkan ulang dokumen. Saya yakin bukan karena ketidakpercayaan Negara pada dokumen warganya, tapi ini murni persyaratan. Ya sekedar persyaratan administrasi.

Jadi begini. Dalam salah satu berkas, ada dokumen yang tidak sinkron dengan data base instansi. Atau lebih tepatnya, datanya tidak dicatat dalam buku besar instansi. Umur dokumen sudah tua, tapi menurut saya fisiknya asli : nama, nomor dan bertanda tangan serta berstempel basah, sah. Namun problemnya, nomor yang dicatat di dokumen asli tidak bisa dilacak dan tidak ditemukan data yang merujuk pada nama dan pasangan orangtua.

Terkait itu, pihak yang mewakili instansi menyatakan itu sebagai problem, masalah administrasi. Bagi saya dan tentu orangtua tentu ini bukan apa-apa, toh memang bukan kita penyebabnya. Sumbernya, ya karena tidak dicatat. Sekali lagi tidak dicatat oleh petugas instansi tentunya.

Karena dianggap masalah, ya saya meminta saran kepada pihak yang mewakili instansi untuk bisa diberikan solusi. Akhirnya, saya diberi solusi untuk melalui jalur hukum. Lebih pas-nya, dokumen itu harus diselesaikan oleh lembaga hukum. Karena menurutnya, ini satu-satunya jalan. Dan tidak ada pihak yang bisa dan berani mengesahkan dokumen tersebut. Dengan itu, ya saya menerima dengan harapan : prosesnya cepat, ringkas dan menuntaskan.

Saya jalani solusi itu. Mulai mengurus dokumen pengantar dari desa sembari melengkapi dokumen pendukung : mengesahkan, fotocopy, men-Cap Pos-kan KTP dan KK. Memasukkan berkas, ada yang kurang, dilengkapi lagi dan seterusnya. Termasuk menghadirkan sembilan keluarga yang dua orang diantaranya berada di luar provinsi. Untuk sekedar tanda tangan di lembaga hukum. Tanda tangannya sekian detik, tapi mengatur waktu sembilan orang untuk ngumpul, ini yang agak menyita. Dan harus antri seharian, pas penghujung jam kerja baru bisa dilayani untuk bisa bertanda tangan. Ini juga istimewa. Belum lagi, orangtua yang disuplai resep dokter untuk tidak mengeluhkan kaki dan persendian harus dibawa serta. Ini hal mewah selanjutnya.

Lepas proses administrasi. Kemudian menunggu jadwal prosesi pertanggungjawaban di hadapan lembaga hukum : berhadapan dengan pihak berseragam dengan palu keputusan. Saya diminta menghadirkan pihak untuk yang bisa memberi kesaksian. Saya pilih dua orang : yang sudah berusia dan menyaksikan prosesi perkawinan.

Seminggu kemudian, ada jadwal diberikan. Mereka hadir dan memberikan keterangan sesuai yang dipertanyakan. Tapi tunggu, saya tidak usah memberi gambaran prosesinya. Karena akan menyita rasa iba, ketika menyaksikan orang yang sudah berusia dan dicecar pertanyaan-pertanyaan dengan nada yang dominan berbau otoritas yang mengatasnamakan aturan.

Keluar kebijakan beberapa hari kemudian. Karena menurut persepsi pihak lembaga hukum, keterangan kesaksian tidak begitu meyakinkan, jadi harus melewati musyawarah. Dan hasilnya, seminggu kemudian. Diterima.

Dokumen putusan ini, kemudian yang akan dijadikan dasar oleh instansi yang saya ceritakan di awal untuk menerbitkan dokumen. Karena dokumen orangtua tidak sinkron, tidak ada dalam catatan data base instansi yang berkedudukan di kecamatan, maka dokumen yang menunjukkan pasangan hidup orangtua yang menurut saya dan secara fisik memang asli itu, dianggap tidak ada!. Oleh pihak yang mewakili instansi yang berada di level kecamatan.

*

Ada beberapa catatan. Anggapan tidak ada, atas dokumen pasangan, jelas karena tidak dicacat. Sekali lagi karena tidak dicatat. Artinya, kesalahan bukan pada warga, tapi institusi pencatat. Ini oknum? Saya kira ini dalih mau melepaskan diri dari tanggung jawab dan cara cuci tangan yang khas.

Dan yang menanggung : mengurus ulang, menutupi lubang kesalahan dengan proses panjang dan menyita banyak energi adalah kita. Kita yang tidak melakukan keteledoran itu. Ini problem tersendiri birokrasi.

Apakah ini jamak? Iya. Banyak dokumen negara dari warga yang salah penulisan, misal nama dan data lainnya, tapi yang disuruh urus perbaiki justru yang menjadi korban kesalahan dan keteledoran. Mereka tak akan peduli, kita yang telah lelah dan ringkih oleh kelokan jalur birokrasi untuk satu lembar dokumen : yang melewati banyak meja dari deretan level anak tangga instansi dengan segala macam-macamnya.

Belum lagi soal pemegang otoritas yang pilih kasih. Ketika ada kesalahan, pihak yang mewakili instansi teriak, ini salah!. Tapi di saat yang bersamaan mereka juga abai tanggung jawab. Tidak mau merunut siapa yang menjadi penyebab kesalahan. Sederhananya, kalau sumber masalah adalah instansi dengan segala variannya, idealnya instansi wajib bertanggung jawab. Bukan ngeles : ini dilakukan tahun itu dan bukan pihaknya serta alasan klasik lainnya. Dan bisa kita duga, atas kesalahan-kesalahan itu, kita : warga yang mesti menanggung keribetan, lagi.

Kalau begitu, jangan bisik-bisik lagi dan mari kita teriak lantang, sederhanakan urusan administrasi warga dan perbaiki logika birokrasi!