PASANGAN CABUP DAN CAWABUP PETAHANA YAUMIL-HERNY MENDAFTAR DI KPU PASANGKAYU

Foto: Istimewa

Satu pasangan bakal calon Bupati Kabupaten Pasangkayu periode 2024-2029 telah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hari ini Rabu, 28 Agustus 2024.

Pasangan cabup dan cawabup tersebut pasangan petahana yakni, H. Yaumil Ambo Djiwa dan wakilnya Hj. Herny dari koalisi Pasangkayu Maju.

H. Yaumil-Herny tiba di kantor KPU Kabupaten Pasangkayu pada pukul 10.15 WIB ditemani ribuan simpatisan dan unsur partai pengusung.

Kemudian pada pukul 10.20 WIB bertempat di ruang aula, Yaumil dan Herny secara simbolis menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu M. Alkahfi R. Lidda.

Foto: Istimewa

Dalam kesempatan tersebut, Yaumil menyampaikan sambutan yang berisi visi dan misi mereka sebagai calon bupati Pasangkayu untuk periode 2024-2029. Ia menyampaikan komitmennya untuk meneruskan program-program yang telah dilaksanakan selama ini.

“Jika kami terpilih, program-program kami saat menjabat sebelumnya akan tetap kami lanjutkan. Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.” ujar Yaumil.

Sementara itu, Ketua KPU Pasangkayu, M. Alkahfi.R Lidda, mengungkapkan, “Alhamdulillah hari ini kami sudah menerima berkas satu pasangan calon bupati/wakil bupati Pasangkayu yang melakukan pendaftaran yakni dari pasangan H. Yaumil Ambo Djiwa dan Herny. Setelah verifikasi berkas oleh tim KPU, proses berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon.”

“Setelah berkas mereka terverifikasi, kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan di RS Wahidin Makassar.” Tandasnya.

Untuk diketahui bahwa mekanisme syarat pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PKPU terbarunya pun sudah diterbitkan yakni PKPU RI nomor 10 tahun 2024 dan secara berjenjang sudah dilakukan perubahan pengumuman kemarin pada tanggal 23-26 menggunakan PKPU terbaru, sesuai jadwal yang telah diterbitkan KPU RI, periode pendaftaran calon kepala daerah dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.[]