ENXIETY DISORDER

Gambar : Kompasiana

ENXIETY DISORDER atau gangguan kecemasan merupakan gangguan kesehatan mental yang ditandai dengan perasaan khawatir, cemas dan takut yang cukup kuat serta mengganggu aktivitas sehari-hari. Contohnya seperti serangan panik, gangguan obsesif kompulsif dan gangguan stress pasca trauma.

Menurut Suwanto (2015) ENXIETY merupakan pengalaman yang bersifat subjektif tidak menyenangkan, menakutkan dan menghawatirkan akan ada kemungkinan dan ancaman bahaya dan seringkali dengan gejala-gejala atau reaksi fisik akibat peningkatan aktivitas otonomik.

Di sisi lain di kutip dari pakarlambungsehat.com ENXIETY juga disebabkan oleh asam lambung hal ini merujuk dari kecemasan yang muncul terhadap masalah asam lambung yang kronis atau berulang. Kondisi ini dapat membuat seseorang khawatir, gelisah, atau memiliki rasa cemas yang berkepanjangan. Dengan kata lain ENXIETY dan asam lambung merupakan 2 hal yang selalu berhubungan.

Menurut egsa.geo.ugm.ac.id dalam artikelnya yang berjudul “Darurat Kesehatan Jiwa bagi Remaja” diterbitkan oleh EGSAUGM pada 27 November 2020. Pada kutipannya penulis menerangkan bahwa “Sebesar 80-90% kasus bunuh diri merupakan hasil dari depresi dan kecemasan”.

Jadi tidak lagi dapat dikatakan bahwa kecemasan dan depresi “hanya” merupakan respon berlebihan, harus ada tindakan serius akan hal ini.

Di masyarakat kita penderita ENXIETY dan depresi cenderung dikatakan sebagai pribadi yang terlalu mendramatisir atau kurang bersyukur, monoton dan banyak lagi. Bisa dikatakan hanya segelintir orang yang menyadari bahwa kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik.

Pada 17 – 19 Maret 2022 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat melakukan evaluasi monitoring pelaksanaan syarat pelayanan minimum (SPM) kesehatan di kabupaten Pasangkayu. Setidaknya ada 12 poin pelayanan kesehatan yang berhak diperoleh oleh masyarakat. Dan 1 diantara 12 tersebut adalah ” pelayanan kesehatan dengan gangguan jiwa berat”.

Pertanyaannya adalah batasan “berat” yang dimaksud itu apa? Apa yang dimaksud “berat” adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)? Lantas muncul pertanyaan, Tindakan apakah yang dilakukan setelah ada vonis ODGJ? Apa yang dilakukan terhadap mereka yang berkeliaran di jalan? Mungkin saya keliru tapi seperri yang saya amati mereka berkeliaran pun nampaknya tidak begitu mendapat perhatian dari dinas yang bersangkutan.

Kalau demikian, bagaimana dengan penderita ENXIETY dan Depresi? Apakah harus menunggu menjadi ODGJ barulah bisa mendapatkan pelayanan?

Jika memang pelayanan yang berkaitan dengan kesehatan mental itu ada. Maka ada baiknya disosialisasikan dan menjadi salah satu fokus untuk disampaikan kepada masyarakat. Khususnya anak-anak muda.

Alangkah baiknya apabila penderita kesehatan mental memiliki akses yang mudah untuk mengatasi masalahnya. Tidak mesti lintas provinsi untuk menemui psikiater atau pun psikolog, yang alangkah baiknya juga tersedia di kabupaten Pasangkayu.

Sampai kapan kesehatan mental disepelekan? Padahal Bangsa yang kuat bukan hanya bangsa dengan tubuh sehat. Tapi juga mental yang sehat.